a. Sidang organisasi menilai laporan pertanggungjawaban pengurus, pembahasan AD/ART, menyusun rencana strategis dan memilih ketua umum; b. Sidang ilmiah merupakan wadah tempat presentasi keilmuan. (4) Peserta Sidang Organisasi Kongres Nasional MHKI terdiri dari : a. Utusan Dewan Pakar MHKI; b. Utusan Dewan Pengurus Pusat (DPP);
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, maka perlu disyahkan sesuai dengan AD-ART Organisasi PEMUDA PANCASILA; d. Bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Anak Cabang PEMUDA PANCASILA Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor tentang pengesahan susunan komposisi kepengurusan Pimpinan Ranting PEMUDA PANCASILA Desa
Keanggotaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Sardonoharjo yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah
2. Masa jabatan atau kepengurusan PERMATA adalah satu tahun satu periode. 3. Tugas dan wewenang pengurus organisasi: a. Menjalankan AD/ART dan keputusan Kongres serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran dewan pembina dan dewan penasehat a. Menggerakkan dan melaksanakan kegiatan organisasi berdasarkan AD/ART. b.
Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11- 40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17- 35 tahun. Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
Pasal 7. 1. Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan. 2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.
Beberapa saran atau contoh nama organisasi pemuda desa, seperti: IKATAN PEMUDA PEMUDI [nama desa Anda] PEMUDA DAN PEMUDI [nama desa Anda] PERKUMPULAN PEMUDA [nama desa Anda] PERSATUAN PERGERAKAN PEMUDA [nama desa Anda] GERAKAN PEMUDA DESA [nama desa Anda] PEMUDA PENGGERAK DESA [nama desa Anda] PEMUDA MANDIRI [nama desa Anda]
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. 2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
1. Organisasi ini bernama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional disingkat ABPEDNAS; 2. ABPEDNAS didirikan pada tanggal 09 April 2013 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan; 3. Organisasi berkedudukan di Provinsi DKIJakarta 4. ABPEDNAS dimusyawarahkan bersama ketua dan anggota BPD yanga mewakili dari Provinsi Se-Indonesia,
H1pJ.