Cara Mengajukan Gugatan Cerai, Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses perceraian untuk pasangan non muslim yang meliputi Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu adalah di Pengadilan Negeri. Sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri, pasangan harus wajib memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Halaman Selanjutnya:
PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Agama DAFTAR ISI A. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan B. Hal-hal yang perlu anda ketahui C. Pendukung Gugatan Cerai D. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai E. Isi Gugatan Cerai F. Proses Persidangan G. Pertanyaan Untuk Memastikan H. Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
cerai gugat Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Mengutip laman pa-jakarta selatan.go.id, ada 5 tahapan/langkah pengajuan proses perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. 1 - Menyusun gugatan atau permohonan. Gugatan/permohonan pertama, memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman penggugat dan tergugat.
Depok. Tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama diawali dengan mendaftarkan Permohonan/Gugatan. Selanjutnya Pengadilan akan memanggil para pihak. Pada sidang pertama, Majelis Hakim menawarkan perdamaian kepada para pihak, apabila tidak berhasil maka dilanjutkan dengan mediasi.
Pada umumnya proses perceraian memerlukan waktu 3 sampai 6 bulan untuk mencapai putusan akhir di tingkat pertama. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri.
Prosedur Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah; Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat gugatan; Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak
Sementara, orang yang digugat disebut tergugat. Gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam bisa ke Pengadilan Agama, sementara Pengadilan Negeri ditujukan untuk mereka yang beragama selain Islam. Selain itu, khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri.
Lebih dari 2.500 permohonan cerai diterima Pengadilan Agama Lamongan pada 2023. Sebanyak 2.200 permohonan dikabulkan sehingga banyak duda dan janda baru. "Pengajuan didominasi cerai gugat, faktornya beragam tapi alasan terbanyak karena ekonomi berjumlah 1.013, disusul cekcok atau perselisihan 743, lalu ditinggal pasangan 150," ujarnya
y0enD.