Kamubaru bisa melakukan transaksi lewat rekening efek dengan terlebih dahulu melakukan deposit awal di RDN BCA. Di BCA, besaran deposit awal minimal Rp3 juta. 1. Fee jual beli saham di BCA Sekuritas. Beli atau buy secara online: 0,18 persen. Jual atau sell secara online: 0,28 persen. JAKARTA- Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma hukum terdepan dalam penanganan investasi gagal bayar yang mendapatkan kuasa dari kurang lebih 5000 masyarakat korban Investasi bodong, menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P21 tiga kasus Investasi bodong yang dikawalnya. Mahkota/OSO Sekuritas, Narada PARAKORBAN PT MAHKOTA DAN OSO SEKURITAS MINTA AGAR RAJA SAPTA OKTOHARI DI COPOT DARI JABATAN KETUA KOMITE OLIMPIADE INDONESIA X-BintangIndo.Com Sabtu, 22 Januari 2022 Oktohari (saat ini sebagai Ketua KOI) sudah 6x mangkir dalam tahap penyelidikan, dan sebagai mantan Dirut PT MPIP yang gagal bayar kurang lebih 6.7 Triliun Rupiah, beberapa KresnaSekuritas sebelumnya menjadi anggota bursa (AB) berdasarkan SPAB bernomor SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 pada tanggal 31 Juli 2015. Pun, sekuritas tercatat dengan nomor registrasi 255 dan kode AB "KS". Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengungkapkan BEI akhirnya mencabut SPAB A9Ndpmu. Posisi Benny Tjokrosaputro, pemilik perusahaan properti Hanson International, tengah terpojok. Akhir tahun lalu, Hanson mengumumkan gagal bayar pinjaman individu. Belakangan, koperasi terafiliasi Hanson, Hanson Mitra Mandiri, juga dilaporkan mengalami gagal bayar atas simpanan anggotanya. Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas berpendapat Hanson tak memiliki banyak opsi untuk melunasi utangnya. Jalan keluar yang paling memungkinkan adalah menjual aset. Sebab, Hanson akan sulit mendapatkan pendanaan dari investor atau pinjaman perbankan dalam kondisi saat ini. "Satu-satunya jual aset, karena kalau cari pendanaan lewat pinjaman atau cari investor pastinya sulit," kata Sukarno kepada beberapa waktu lalu. Baca Kejaksaan Agung Sita Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya Bila mengacu pada laporan keuangan Hanson per akhir Sepember 2019, perusahaan tercatat masih memiliki aset sebesar Rp 12,9 triliun. Meskipun, jumlah aset lancar tercatat minim jika dibandingkan dengan kewajiban jangka pendeknya. Aset lancar tercatat Rp 1,19 triliun, sedangkan aset tidak lancar seperti properti, tanah, uang jaminan Rp 11,7 triliun. Sejauh ini, Hanson menawarkan pelunasan pinjaman individu dengan produk properti grup asset settlement. Namun, sebagian kreditur menolak jalur pelunasan tersebut, sehingga pelunasan masih menggantung. Hal ini diketahui dari penjelasan perusahaan di situs Bursa Efek Indonesia. Baca Hanson Gagal Bayar, Kewajiban Jangka Pendek Tembus Rp 3,6 Triliun Neraca Keuangan Nominal Total Aset Rp 12,9 triliun Aset Lancar Rp 1,19 triliun Aset Tidak Lancar Rp 11,7 triliun Total Liabilitas Rp 4,4 triliun Liabilitas Jangka Pendek Rp 3,6 triliun Liabilitas Jangka Panjang Rp 814,7 miliar Total Ekuitas Rp 8,5 Triliun Sumber Laporan Keuangan Hanson per 30 September 2019 Perusahaan menjelaskan, aset atau rumah yang diserahkan dengan opsi asset settlement berlokasi di dalam komplek Citra Maja Raya dan diberi nama New Maja Raya. "Penolakan dari sebagian pemilik dana dikarenakan mereka membandingkan rumah di New Maja Raya yang ditawarkan perseroan dengan rumah sederhana di Citra Maja Raya," demikian tertulis. Pemilik dana menganggap perusahaan mengambil keuntungan lebih lantaran rumah di New Maja Raya yang ditawarkan sebagai pengganti utang dihargai jauh di atas Citra Maja Raya. Namun, perusahaan beralasan, perbedaan harga lantaran New Maja Raya merupakan perumahan kelas menengah, sehingga bangunannya memiliki kualitas berbeda dengan Citra Maja Raya. Baca Kerja Sama dengan Hanson, Ini Tanggapan Ciputra Grup Terkait Bisnisnya Adapun per akhir Oktober 2019, Hanson tercatat memiliki pinjaman individu Rp 2,54 triliun dari kreditur. Pinjaman individu ini sendiri bermasalah lantaran penghimpunannya tanpa izin hingga berujung disetop Otoritas Jasa Keuangan. Di tengah masalah tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan koperasi terafiliasi Hanson, Hanson Mitra Mandiri, juga mengalami gagal bayar simpanan berjangka anggota. Hal ini diketahui Kementerian dari laporan tiga orang anggota koperasi yang memiliki simpanan ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar. "Mereka mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian," kata Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno seperti dikutip Jumat pekan lalu. Baca Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan Berdasarkan penjelasan Suparno, pihak koperasi juga menawarkan opsi asset settlement dan restrukturisasi untuk penyelesaian simpanan tersebut, namun ditolak. Dari hasil pemanggilan terhadap pihak koperasi, akan ada penggantian dana anggota secara bertahap dan kegiatan simpan pinjam dihentikan sementara sampai kasus selesai. Operasional koperasi itu sendiri disebut bermasalah lantaran tak sesuai izin. The purpose of this study is to find out how the position of the agreement in the sale and purchase of shares with repurchase rights REPO in law in Indonesia, whether the sale and purchase agreement of shares with repurchase rights REPO has protected the interests of investors, as well as how the settlement of disputes in the sale and purchase agreement shares with repurchase rights REPO between issuers and investors by PT. OSO Medan Branch Securities. The method in this research is a normative juridical legal method with qualitative analysis. From the results of the study, it was found that the sale and purchase agreement of shares brokered by PT. OSO Sekuritas is a form of agreement or contract which must comply with the provisions in the Civil Code in general and specifically must comply with the laws and regulations relating to REPO. In the share sale and purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas has provided legal certainty and protection to investors because in the agreement clause the form of protection has been explained. Settlement of disputes that occur between the parties in the REPO share-purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas, contained in the agreement clause, which is an agreement for mediation and deliberation as well as resolving issues through the capital market arbitration body, if deliberation is not reached. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 109 ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2019 109-116, ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali Repurchase Agreement Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan Legal Protection Against Investor In Share Purchase Agreement with the Right to Buy Back Repurchase Agreement Traded PT. OSO Securities Branch Medan Erna Sandrawati1*, Mahmul Siregar2 & Isnaini3 1 Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia 2 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia 3 Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan perjanjian dalam jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO dalam hukum di Indonesia, apakah perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO sudah melindungi kepentingan investor, serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan. Metode dalam penelitian ini adalah metode hukum yuridis normative dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian jual beli saham yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas merupakan sebuah bentuk perjanjian atau kontrak innominat yang harus tunduk pada ketentuan dalam KUHPerdata secara umum, dan secara khusus harus tunduk kepada Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan REPO. Di dalam perjanjian jual beli saham yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap investor karena didalam klausul perjanjian sudah dijelaskan bentuk perlindungannya. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian jual beli saham REPO yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas, terdapat didalam klausul perjanjian yakni kesepakatan untuk mediasi dan musyawarah serta menyelesaikan permasalahan melalui badan arbitrase pasar modal, apabila musyawarah tidak tercapai. Kata Kunci Repuschase Aggremeent, Saham, Jual beli. Abstract The purpose of this study is to find out how the position of the agreement in the sale and purchase of shares with repurchase rights REPO in law in Indonesia, whether the sale and purchase agreement of shares with repurchase rights REPO has protected the interests of investors, as well as how the settlement of disputes in the sale and purchase agreement shares with repurchase rights REPO between issuers and investors by PT. OSO Medan Branch Securities. The method in this research is a normative juridical legal method with qualitative analysis. From the results of the study, it was found that the sale and purchase agreement of shares brokered by PT. OSO Sekuritas is a form of agreement or contract which must comply with the provisions in the Civil Code in general and specifically must comply with the laws and regulations relating to REPO. In the share sale and purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas has provided legal certainty and protection to investors because in the agreement clause the form of protection has been explained. Settlement of disputes that occur between the parties in the REPO share-purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas, contained in the agreement clause, which is an agreement for mediation and deliberation as well as resolving issues through the capital market arbitration body, if deliberation is not reached. Keywords Repuschase Aggremeent, Stocks, Buying and selling. How to Cite Sandrawati, E., Siregar, M., & Isnaini. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali Repurchase Agreement Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan. ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2019 109-116, *E-mail Ernasandrawati Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 110 PENDAHULUAN Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaski jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana Sari & Simangunsong, 2007. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right right issue, waran warrant. Salah satu instrumen yang diperjualbelikan pasar modal ialah sekuritas, yang dimaksud sekuritas adalah surat hutang yang dapat dengan cepat dijadikan uang atau kas, ini maksudnya bahwa securitas adalah surat hutang yang dapat dijual dengan cepat, karena sekuritas memiliki sifat yang likuid Winarto, 2000. Dalam transaksi jual beli antara investor dan penjual di pasar modal di perantarakan oleh emiten. Yang dimaksud dengan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui Pasar Modal. Dipihak lain emiten mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangkan Pasar Modal Suhartono & Qudsi, 2009. Peran investor di dalam dunia Pasar Modal sangat penting, investor adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberadaan investor. Investor yang terlibat di pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing. Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Saat ini investor asing lebih aktif memainkan perannya untuk mengungkapkan kebutuhan dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak bersikap pasif dan mengikuti investor asing Ary, 2000. Dalam praktek pasar modal, saat ini telah berkembang dan dikenal adanya sebuah perjanjian repurschase agreement atau yang lebih dikenal dengan istilah REPO. REPO bisa pula diterjemahkan sebagai secured loan, dimana pihak pembeli akan mendapatkan instrumen efek sebagai jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual. Kondisinya yaitu pada waktu yang telah disepakati, jika sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual Dharmaputra, dkk. 2010; Syaparudin, dkk, 2010; Putralie, dkk., 2011. Jika dilihat dari mekanismenya memang mirip seperti pinjaman, namun jika dilihat dari sudut pandang hukum, pada transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan, oleh karenanya REPO juga sering disebut Collateralized Borrowing. Instrumen yang umum digunakan pada transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi Negara Surat Utang Negara, Obligasi korporasi, SBI Sertifikat Bank Indonesia dan Saham. Di Indonesia, beberapa kasus mengenai REPO ini pernah terjadi diantaranya adalah 1 Pada tahun 2008 telah terjadi kasus PT Signature Capital Indonesia SCI akibat penjaminan saham atau repo tanpa persetujuan pemegang saham; 2 Kasus Bos PT Cipaganti Citra Graha Tbk CPGT, Yang terlibat ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 111 dalam kasus REPO Saham PT CPGT, yang telah dilakukan tuntunan oleh nasabahnya; 3 Kasus Bank Maluku dalam transaksi Reverse REPO; dan 4 Kasus PT. Asuransi Kredit Indonesia PT. ASKRINDO yang terkait REPO. Untuk itu transaksi REPO adalah salah satu cara untuk berinvestasi. Hal ini bisa dilihat dari sisi pembeli buyer, yang mana mereka akan mendapatkan return untuk jangka waktu pendek short term pada tingkat bunga menarik dan relatif aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual F. Saputra dkk, 2019. Apabila terjadi sengketa antara pihak yang bertransaksi, ada risiko hukum dalam perjanjian Repo bahwa pengadilan akan mengkategorikan transaksi perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali REPO sebagai transaksi pinjam meminjam dengan jaminan collateralized borrowing. Dengan kata lain semula sebagai penjual dan pembeli berubah menjadi debitur dan kreditur, oleh karenanya sangat tergantung pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian Repo saham yang dibuat oleh para pihak yang terlibat didalamnya Yusrizal dan Muaz Z, dkk, 2011. Jaminan berupa saham tidak dibuat dalam perjanjian tertulis berupa perjanjian gadai saham sehingga kemungkinan akan menimbulkan ketidakpastian status saham tersebut khususnya apabila terjadi kondisi wanprestasi dimana penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali saham Effendy S. dkk, 2014. Ketidakpastian ini akan menimbulkan kesulitan bagi pembeli untuk mengeksekusi saham sebagai jaminan. Hal ini membuat kekhawatiran pada pelaku usaha dan pelaku pasar modal Indonesia umumnya mengingat pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan financial market selain pasar uang money market yang sangat penting peranannya bagi pembangunan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal perusahaan. PT. OSO Sekuritas merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pasar modal, yang juga melaksanakan transaksi jual beli kembali saham yang ada pada Perusahaan tersebut dengan para investor. Bisnis utama OSO Securities adalah Perantara Perdagangan Efek pada Bursa Efek Indonesia dan Penasihat keuangan bagi Nasabah korporasi. Di dalam perjanjian antara PT. OSO Sekuritas dengan investor telah terjadi wanprestasi dimana, sejak telah ada tanggal jatuh tempo untuk pembelian kembali saham, tetapi pihak penjual tidak membeli kembali saham tersebut. Jaminan berupa saham tidak dibuatkan perjanjian tertulis berupa perjanjian gadai saham sehingga kemungkinan akan menimbulkan ketidakpastian mengenai status saham tersebut khususnya apabila terjadi kondisi gagal bayar dimana Penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali saham. Ketidakpastian ini akan menimbulkan kesulitan bagi pembeli sebagai investor untuk mengeksekusi jaminan saham. Selain itu, kedudukan PT. OSO Sekurities apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali tidak disebutkan didalam perjanjian antara para pihak. Yang ada hanya kedudukan PT. OSO Sekurities sebagai perantara dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali. METODE PENELITIAN Jenis atau spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif legal research Ibrahim, 2008, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku Marzuki, 2010. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif analitis. Penelitian deskriptif analitis adalah penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran dan menganalisis Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 112 secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, serta hubungan fenomena yang diselidiki Nasution, 2008. Yang dalam hal ini adalah fenomena hukum berupa perlindungan terhadap investor dalam transaksi REPO. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder sebagai sumber data utama, yang dilengkapi dengan sumber data primer sebagai pendukung. Analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif, yaitu dengan cara menafsirkan gejala yang terjadi, tidak dalam paparan perilaku, tetapi dalam sebuah kecenderungan. Analisa bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan semua bahan hukum yang diperlukan, yang bukan merupakan angka-angka dan kemudian menghubungkannya dengan permasalahan yang ada. Penarikan kesimpulan dalam penjabaran penelitian ini dilakukan dengan deduktif, yakni penarikan jawaban terhadap permasalahan yang terdapat dari keadan yang umum hingga mendapatkan keadaan yang khusus, sehingga permasalahan dapat diselasaikan dengan baik sesuai dengan metode dan teori yang digunakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Perjanjian dalam Jual Beli Saham dengan Hak Membeli Kembali Repo dalam Hukum di Indonesia Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Perjanjian tersebut sah apabila memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata. Menurut pasal 1320 KUH Perdata persetujuan harus memenuhi syarat agar dianggap sah, yaitu 1 kata sepakat antara pihak-pihak subyek; 2 kecakapan atau kemampuan subyek membuat persetujuan; 3 obyek tertentu; 4 sebab kausa yang halal Suryodiningrat, 1985. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perjanjian atau transaksi REPO adalah perjanjian yang sah, karena perjanjian atau transaksi REPO memenuhi syarat perjanjian sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pertama, adanya kesepakatan para pihak yang ditunjukan dengan adanya tanda tangan yang dibubuhkan dalam standar kontrak yang dibuat oleh para pihak. Kedua, kecakapan subyek membuat perjanjian, ini ditunjukan dengan terciptanya perjanjian baku yang dalam hal ini adalah tentang jual beli saham dengan hak membeli kembali dan ada kebebasan pihak-pihak untuk menolak atau menerima perjanjian tanpa paksaan. Kemudian ketiga, obyek tertentu. Obyek dalam hal ini adalah saham perseroan yang diperjual belikan. Dan yang terakhir adanya kausa yang halal, ini ditunjukan dengan adanya tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum, yaitu memindahkan kepemilikan barang atau obyek tertentu secara sah. Namun perjanjian ini tidak dijelaskan secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata seperti perjanjian lainnya jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian kerja, dan perjanjian lain yang diatur dalam KUH Perdata dan Kitab Undang undang Hukum Dagang, sehingga perjanjian jenis ini dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama Sari Hasibuan, & Rafiqi, dkk 2020. Walau begitu, perjanjian tidak bernama tetap diatur dalam KUHPerdata, yaitu dalam Pasal 1319 Yang menyatakan bahwa “Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.” Selain itu, dilandasi pula oleh Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan diakui oleh hukum praktek sehari-hari dan yurisprudensi. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 113 berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Yusrizal dkk, 2011, Muaz Z, dkk, 2011. Secara umum, REPO merupakan instrumen pada pasar uang untuk memperoleh pendanaan jangka pendek. Transaksi REPO dilakukan dengan cara transaksi jual beli surat berharga efek, di mana pihak penjual dan pihak pembeli membuat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian tersebut mensyaratkan kepada pihak penjual, untuk melakukan pembelian kembali efek yang telah dijual kepada pembeli berdasarkan harga dan waktu yang telah disepakati. Harga pembelian kembali oleh penjual efek tersebut disertai dengan bunga berdasarkan tingkat pengembalian yang telah disepakati. Karena itulah, transaksi REPO ini sering disebut sebagai secured/ collateralized loan pinjaman yang dijamin dengan efek Indradi, 2014. Terdapat dua perspektif berbeda atas transaksi repo. Pertama, berdasarkan perspektif hukum atau legal, transaksi jenis ini merupakan transaksi jual beli efek berdasarkan perjanjian yang mengikat kepada penjual efek untuk melakukan pembelian kembali buyback. Sedangkan, perspektif kedua berdasarkan substansi ekonomi, artinya transaksi repo dipersamakan dengan transaksi pinjaman dengan jaminan berupa efek. Perlindungan Terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham dengan Hak Membeli Kembali REPO Antara Emiten dengan Investor yang Diperantarai Oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan Tujuan dari hukum pasar modal adalah untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kegiatan pemodal dan masyarakat. Perlindungan pemodal adalah salah satu pilar yang sangat penting, karena jika investor tidak mendapat perlindungan yang cukup memadai, maka investor akan enggan untuk melakukan transaksi di lantai bursa. Tanpa adanya jumlah investor yang cukup banyak maka kegiatan pasar modal akan lesu dan fungsi pasar modal tidak akan berkembang. Hukum pasar modal dengan demikian memberikan porsi yang sangat penting terhadap perlindungan investor. Perlindungan terhadap investor ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mekanisme transparansi informasi full disclosure principle dan melalui aturan yang mencegah manipulasi pasar termasuk larangan insider trading Untung, 2011. Bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam hal terjadinya praktek manipulasi pasar adalah perlindungan secara tidak langsung dan perlindungan secara langsung. Perlindungan secara tidak langsung melalui keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 UUPM pada Bab XI Pasal 85 sampai Pasal 89 serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-86/PM/1996, sedangkan perlindungan secara langsung tidak diatur mengkhusus dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dapat di bagi dalam beberapa bentuk, yakni 1 Keterbukaan informasi bagi investor Keterbukaan/ tranparansi menurut pasar modal menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal UUPM Pasal 1 angka 25 menyatakan bahwa “Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 114 Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut”. 2 Prospektus sebagai bentuk perlindungan hukum Perlindungan hukum yang diberikan lebih ditujukan dengan pemberian informasi yang terbaru, benar, dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pemerintah berupaya untuk mengambil langkah kongkrit untuk terciptanya perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal, hal ini terlihat pada penjabaran peraturan pelaksanaannya. Prospektus menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Konsekuensi yuridis berlakukannya prospektus Pasal 811 UUPM. Pihak yg merasa di rugikan emiten dapat menuntut ganti rugi Pasal 111 UUPM. Jadi, emiten memiliki kewajiban yaitu memberikan informasi dan ulasan yang benar mengenai keadaan perusahaannya dalam bentuk prospektus yang baik, emiten juga berkewajiban membayar ganti rugi kepada investor apabila karena kesalahannya investor tersebut mengalami kerugian, dan emiten juga harus menepati janji yang dicantumkannya dalam prospektus pada investor yang menanamkan saham di perusahaannya. 3 Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran yang dilakukan Investor Sanksi atas pelanggaran terhadap benturan kepentingan tertentu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 102 yaitu a Peringatan tertulis; b Denda atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c Pembatasan kegiatan usaha; d Pembekuan kegiatan usaha; e Pencabutan izin usaha; f Pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran; dan g Sanksi lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali REPO Antara Emiten Dengan Investor Oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan Hambatan-hambatan sekecil apapun harus diselesaikan dengan baik untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa pada transaksi jual beli saham REPO dilakukan melalui jalur Litigasi pengadilan atau di luar pengadilan non litigasi. Dalam hal kasus sengketa yang bersifat kontraktual atau sengketa dimasa pelaksanaan transaksi jual beli saham REPO, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui jalur-jalur, yaitu 1 Jalur Konsultasi; 2 Jalur Negosiasi; 3 Jalur Mediasi; 4 Jalur Konsiliasi; dan 5 Jalur Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase. Esensi dari suatu hubungan kontraktual adalah pemahaman bersama para pihak yang saling berhadapan. Dikatakan demikian, karena pada umumnya kontrak berawal dari perbedaan kepentingan yang dipertemukan, diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat para pihak Hernoko, 2008. Dalam kontrak yang dilahirkan dari pemahaman bersama inilah sisi keadilan dan kepastian dapat terwujud sehingga tercipta kerjasama saling menguntungkan antara para pihak. Konsekuensinya, hukum membiarkan manusia individual untuk bebas menentukan apa yang hendak disepakati, yang dipatuhinya sendiri. Setiap Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek. Efek yang dipindahkan sebagai substitusi atau untuk pemeliharaan marjin dalam Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek tersebut. Dalam ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 115 hal terjadi peristiwa kegagalan event of default dalam Transaksi Repo, para pihak wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya sebagaimana dimuat dalam perjanjian Transaksi Repo. Kedudukan PT. OSO Sekuritas sebagai perantara dapat juga dikatakan sebagai lembaga jasa keuangan dimana Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat utang wajib melaporkan Transaksi Repo dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Penerima Laporan Transaksi Efek. Batas waktu dan tata cara penyampaian laporan tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Pelaporan Transaksi Efek. Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib melaporkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya sesudah Transaksi Repo terjadi dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administrative terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa 1 peringatan tertulis; 2 denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3 pembatasan kegiatan usaha; 4 pembekuan kegiatan usaha; 5 pencabutan izin usaha; 6 pembatalan persetujuan; dan 7 pembatalan pendaftaran. Sanksi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi. SIMPULAN Kedudukan perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO dalam hukum di Indonesia sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yakni di dalam Pasal 1532, Pasal 1519 KUHPerdata, Undang-Undang tentang Pasar Modal, Ketentuan Peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga terkait lainnya. Kedudukan perjanjian dalam jual beli saham REPO termasuk kedalam perjanjian atau kontrak Innominat yang tidak diatur secara khusus didalam KUHPerdata akan tetapi ketentuan umumnya harus berangkat dari Ketentuan Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUHPerdata dan secara khusus perjanjian jual beli saham REPO harus sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dan dengan ketentuan GMRA yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan sudah melindungi kepentingan investor, hal ini dibuktikan dengan perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah dengan adanya ketentuan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 9/ Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement dan selain itu, bentuk perlindungan hukum yang ada adalah dengan adanya perjanjian secara tertulis yang berisikan ketentuan perjanjian diantara para pihak. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan kepada investor secara tidak langsung berada dalam regulasi dan kontrak itu sendiri. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan dilakukan dengan tahap Mediasi yang telah disepakati bersama melalui perjanjian termuat dalam Pasal 13 Perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham yang diperantari oleh PT. OSO Sekuritas, di dalam pasal Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 116 tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara bermusyarwah untuk mencapai kesepakatan setelah terjadinya wanprestasi yang dilakukan pihak pertama karena pembelian kembali saham telah lewat waktu yang diperjanjikan. DAFTAR PUSTAKA Ary, I. P. G. 2000. Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta Yayasan Sad Satria Bhakti. Dharmaputra, dan Januari S., 2010, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja di Bank Mandiri PERSERO Tbk. Cabang Binjai di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mercatoria, 3 2 71-87 Effendy, S. 2014. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING PERUSAHAAN JOINT VENTURE SEKTOR AIR BERSIH DI KABUPATEN DELI SERDANG Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan. JURNAL MERCATORIA, 72, 144-160. doi Hernoko, A. Y. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta LaksBang Mediatama. Ibrahim, J. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya Bayumedia. Indradi. 2014. Repurchase Agreement REPO Dualisme Dalam Perspektif Pajak Penghasilan. Jurnal Insidetax, 24. Marzuki, P. M. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Persada Group. Napitupulu, O, Rafiqi & Wahyuni, 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pekerjaan Optimalisasi Sistem Pengembangan Air Minum Ibu Kota Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir Studi Pada PT. Nugraha Tyaga Supala. JUNCTO, 12 2019 Nasution, B. J. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung Mandar Maju. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/ tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham Nomor. 15/REPO/II/2014/RO yang diperantarai PT. OSO Sekuritas Putralie, Yusrizal dan Muaz Z., 2011, Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, 4 1 Saputra, F. 2019. Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 1 Sari, E. K., & Simangunsong, A. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta PT. Grasindo. Sari, Hasibuan, & Rafiqi. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemborongan Bangunan Gedung Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Provinsi Sumatera Utara. JUNCTO, 21 Suhartono., & Qudsi, F. 2009. Portofolio Investasi dan Bursa Efek, Pendekatan Teori dan Praktek Suplement. Yogyakarta UPP STIM YKPN. Suryodiningrat, R. M. 1985. Azas-Azas Hukum Perikatan, Edisi Kedua. Bandung TARSITO. Syaparudin, Ferri dan Henry 2010, Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Franchise, Mercatoria, 3 2 144-162 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Untung, B. 2011. Hukum Bisnis Pasar Modal. Yogyakarta Andi Yogyakarta. Winarto, J. 2000. Pasar Modal Indonesia Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ. Jakarta Sinar Harapan. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this NapitupuluRafiqi RafiqiWindy Sri WahyuniDistrict Government Toba Samosir as an effort to optimize the drinking water development system in the region is carrying out the work of optimizing the drinking water supply system. In the agreement that acts as the employer is the official making commitment for the development of drinking water and sanitation in North Sumatra province in collaboration with PT. Nugraha Tyga Supala who acted as a contractor. The research method is normative juridical namely by reviewing document studies and conducting studies at PT Nugraha Tyaga Supala and conducting interviews with related parties. The procedure for implementing the contract of employment is in accordance with the provisions of the applicable law starting with the planning stage in advance, then the public tender process is carried out with the post-qualification method and the cover one method through an announcement by the employer. The rights and obligations of each commitment official namely the right to supervise and inspect the work and are obliged to pay for the work in accordance with the agreement in the contract, while the provider has the right to receive payment according to the contract value stated and is obliged to complete the work on the date in the contract and is responsible during the maintenance Saputraem> In the use of checks and bilyet giro as collateral for debt which results in legal consequences, both in the form of criminal law and civil law, checks and bilyet giro as bank products are closely related to banking law. The link is due to the fact that state and private banks are the parties that issue checks and bilyet giro. As a result of the use of checks and demand deposits that develop within the community, banks as issuers of checks and giro checks are often made to participate in legal issues carried out by their customers. Bank participation in legal matters, at a minimum, provides Investigators with information about checking accounts on behalf of their customers. Therefore, it is necessary to regulate the banking sector which regulates the use of checks and bank notes, specifically on what usage criteria can be categorized as criminal acts, and vice versa which use criteria can be categorized as private / civil legal relations